PENCEGAHAN LOKALISASI
Pencegahan likalisasi sesuai dari
judul diatas dari pendapat saya adalah, langkah pertama itu untuk membuka usaha
selalu melaporkan apa yang diusahakan dan selalu rajin untuk mendaftar, jika
perdagangan kurang meyakinkan atau mengandung unsur lokalisasi pemerintah harus
tegas bertindak dan menggusur tempat itu. Yang kedua dari pemda terdekat selalu
rajin mengontrol apa yang didangangkan dan yang dilakukan pedagang. Disetiap
bulan petugas harus mengontrol. Yang ketiga pemerintah harus buka lapangan
kerja yang luas dan menjajikan, agar tidak ada orang yang penggangguran. Kalau
ada penggangguran pasti setiap orang akan melakukan apappun untuk mendapatkan
uang apapun itu caranya. Pemikiran orang orang juga berbeda beda, ada yang menempuh
jalan mendapatkan uang dengan cara usaha dan berpikiran positif atau dengan
melakukan cara singkat dan negative, yaitu menjual apa yang ada dan diri
mereka. Dari syarat diatas untuk pencegahan
yang paling penting adalah dari diri kita sendiri, apakah yang baik atau
jelek untuk mendapatkan penghasilan. Orang sekitar juga bisa jadi penyebab
lokalisasi menjadi cara untuk mendapatkan penghasilan. Kita sebagai warga
Indonesia apalagi yang beragama islam tidak boleh mengikuti hal hal yang
seperti itu. Itu sangat diharamkan. Apalagi kita menjalaninya. Pemerintah juga
harus tegas dalam hal ini, tidak hanya pemerintah orang kita sendiri juga harus
berani untuk menditiadakan lokalisasi. Dengan adanya lapangan kerja orang orang
yang penggangguran dapat bekerja dan tidak berpikir negative untuk mendapatkan
penghasilan. Dan jika petugas mendapatkan lokalisasi segera ditibdas dan tempat
itu langsung dibuatlah hal yang bermanfaat, jangan didiamkan. Takutnya akan
kembali berlangsungnya lokalisasi tersebut. Hal kecil saja itu bisa merubah
segalanya, dari kita sendiri itu perubahannya. Itu adalah pendapat saya tentang
pencegahan lokalisasi. Terimakasih.