THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 27 Januari 2016

Ambruknya Keserakahan Mall Sampoong



 



Ambruknya Keserakahan Mall Sampoong

Sampoong departement store dibangun tahun 1987 hingga 1989. Berlokasi di Seoul, Korea Selatan. Lokasi bangunan adalah Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang dibeli oleh Sampoong Grup yang kemudian menjadikannya sebagai lahan tempat pembangunan gedung perkantoran.
Perubahan dilakukan oleh direktur yaitu Lee Joon. Fungsi bangunan yang semula perkantoran itu dirubah menjadi department store. Beberapa kolom struktur dipotong sekitar 25 % agar escalator bisa dipasang. Saat kontraktor utama menolak melakukannya, Lee memecat mereka dan menyewa kontraktor lainnya untuk membangun bangunan tersebut. Departement Store merupakan yang terbesar di distrik Seoul.
Bangunan dibuka untuk publik 7 Juli 1990 dengan pengunjung kira-kira 40.000 orang perhari selama 5 tahun, Bangunan ini terdiri dari sayap utara dan selatan dan dihubungkan oleh atrium. Dikarenakan kebutuhannya bertambah, maka lantai lima ditambahkan.
Lantai kelima pertama kali direncanakan menjadi arena skating untuk mematuhi peraturan zonasi yang mencegah seluruh bangunan digunakan sebagai sebuah departemen store. Fungsi sebagai tempat bermain sepatu roda diganti oleh pemilik gedung menjadi food court, dengan 8 restoran masakan tradisional korea berada di dalamnya. Arsitek dan para kontraktor yang ditunjuk untuk melakukan design dan konstruksi tambahan lantai tersebut tidak setuju karena di khawatirkan bagian bawah bangunan tidak dapat menahan beban. Pemilik gedung yang tidak mau mendengar kritikan ini, Lee kembali memecat arsitek dan semua kontraktornya, dan mencari kontraktor penggantinya sendiri.
Dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP Bangunan Gedung”) dikatakan bahwa setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.

Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dan beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin (Pasal 33 ayat (2) PP Bangunan Gedung). Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dan sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya (Pasal 33 ayat (3) PP Bangunan Gedung).
Bahkan struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan diri (Pasal 33 ayat (4) PP Bangunan Gedung).
Melihat dari pengaturan di atas, semestinya pemilik bangunan hotel dalam pertanyaan Anda memperhatikan dan sudah mengantisipasi bahaya-bahaya yang mungkin timbul apabila terjadi angin kencang. Oleh karena itu, meskipun kejadian robohnya dinding hotel itu karena faktor cuaca atau alam, sudah sepatutnya pemilik bangunan hotel memperhatikan faktor keamanan gedung.
Berdasarkan Pasal 44 UU Bangunan Gedung, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Perubahan fungsi lantai lima dianggap menjadi awal mula kesalahan pembangunan. Karena ketika makan, masyarakat Korea duduk dengan tidak menggunakan kursi, maka pemanas ruangan ditaruh dibagian bawah lantai. Panas yang dikeluarkan oleh pemanas ini terus menjalar ke pilar-pilar penyangga gedung. Kemudian, getaran yang ditimbulkan oleh pendingin bangunan juga semakin memperburuk retakan diantara pilar-pilar gedung.
Beberapa penyebab runtuhnya bangunan hasil investigasi, kondisi design dan perkembangannya serta kronologis keruntuhan adalah:
  1. Pondasi dibangun di tanah yang tidak stabil.
  2. Kualitas beton di bawah standar.
  3. Diameter kolom 60 cm dari seharunya 80 cm, besi tulangan terpasang lebih kecil dari yang seharusnya.
  4. Besi tulangan lantai dipasang 10 cm dari selimut beton atas dari yang seharusnya 5 cm sehingga mengurangi kekuatan beton pelat lantai.
  5. Perubahan yang dibuat kemudian, seperti pemotongan kolom hingga 25 % dan penambahan 1 lantai diatasnya.
  6. Beban yang berlebihan pada beton pelat lantai lima karena memiliki ketebalan yang cukup besar.
  7. Pemindahan unit chiller AC yang melewati daerah yang tidak mampu untuk mendukung beban chiller yang begitu besar sehingga menimbulkan kegagalan struktur atap.
  8. Keterlambatan penanganan atas tanda-tanda awal keruntuhan gedung.
Peristiwa yang terjadi di Sampoong menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kelayakan bangunan di seluruh Korea Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 20% bangunan dianggap tidak aman, 80% bangunan diwajibkan melakukan perombakan bangunan besar-besaran, dan hanya 2,5% bangunan yang dinyatakan aman untuk digunakan.