Ambruknya Keserakahan Mall Sampoong
Sampoong
departement store dibangun tahun 1987 hingga 1989. Berlokasi di Seoul, Korea
Selatan. Lokasi bangunan adalah Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang dibeli oleh
Sampoong Grup yang kemudian menjadikannya sebagai lahan tempat pembangunan
gedung perkantoran.
Perubahan
dilakukan oleh direktur yaitu Lee Joon. Fungsi bangunan yang semula perkantoran
itu dirubah menjadi department store. Beberapa kolom struktur dipotong sekitar
25 % agar escalator bisa dipasang. Saat kontraktor utama menolak melakukannya,
Lee memecat mereka dan menyewa kontraktor lainnya untuk membangun bangunan
tersebut. Departement Store merupakan yang terbesar di distrik Seoul.
Bangunan dibuka untuk publik 7 Juli 1990 dengan pengunjung kira-kira 40.000 orang perhari selama 5 tahun, Bangunan ini terdiri dari sayap utara dan selatan dan dihubungkan oleh atrium. Dikarenakan kebutuhannya bertambah, maka lantai lima ditambahkan.
Bangunan dibuka untuk publik 7 Juli 1990 dengan pengunjung kira-kira 40.000 orang perhari selama 5 tahun, Bangunan ini terdiri dari sayap utara dan selatan dan dihubungkan oleh atrium. Dikarenakan kebutuhannya bertambah, maka lantai lima ditambahkan.
Lantai
kelima pertama kali direncanakan menjadi arena skating untuk mematuhi peraturan
zonasi yang mencegah seluruh bangunan digunakan sebagai sebuah departemen
store. Fungsi sebagai tempat bermain sepatu roda diganti oleh pemilik gedung
menjadi food court, dengan 8 restoran masakan tradisional korea berada
di dalamnya. Arsitek dan para kontraktor yang ditunjuk untuk melakukan design
dan konstruksi tambahan lantai tersebut tidak setuju karena di khawatirkan
bagian bawah bangunan tidak dapat menahan beban. Pemilik gedung yang tidak mau
mendengar kritikan ini, Lee kembali memecat arsitek dan semua kontraktornya,
dan mencari kontraktor penggantinya sendiri.
Dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP Bangunan Gedung”) dikatakan
bahwa setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan
stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan
kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan
pelaksanaan konstruksinya.
Kemampuan
memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dan
beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban
muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan
angin (Pasal 33 ayat (2) PP Bangunan Gedung). Dalam perencanaan
struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan
gedung, baik bagian dan sub struktur maupun struktur gedung, harus
diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya (Pasal
33 ayat (3) PP Bangunan Gedung).
Bahkan
struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi
pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi
strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan
diri (Pasal 33 ayat (4) PP Bangunan Gedung).
Melihat
dari pengaturan di atas, semestinya pemilik bangunan hotel dalam pertanyaan
Anda memperhatikan dan sudah mengantisipasi bahaya-bahaya yang mungkin timbul
apabila terjadi angin kencang. Oleh karena itu, meskipun kejadian robohnya
dinding hotel itu karena faktor cuaca atau alam, sudah sepatutnya pemilik
bangunan hotel memperhatikan faktor keamanan gedung.
Berdasarkan
Pasal 44 UU Bangunan Gedung, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak
memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau
penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi
pidana.
Perubahan
fungsi lantai lima dianggap menjadi awal mula kesalahan pembangunan. Karena
ketika makan, masyarakat Korea duduk dengan tidak menggunakan kursi, maka
pemanas ruangan ditaruh dibagian bawah lantai. Panas yang dikeluarkan oleh
pemanas ini terus menjalar ke pilar-pilar penyangga gedung. Kemudian, getaran
yang ditimbulkan oleh pendingin bangunan juga semakin memperburuk retakan
diantara pilar-pilar gedung.
Beberapa
penyebab runtuhnya bangunan hasil investigasi, kondisi design dan
perkembangannya serta kronologis keruntuhan adalah:
- Pondasi dibangun di tanah yang tidak stabil.
- Kualitas beton di bawah standar.
- Diameter kolom 60 cm dari seharunya 80 cm, besi tulangan terpasang lebih kecil dari yang seharusnya.
- Besi tulangan lantai dipasang 10 cm dari selimut beton atas dari yang seharusnya 5 cm sehingga mengurangi kekuatan beton pelat lantai.
- Perubahan yang dibuat kemudian, seperti pemotongan kolom hingga 25 % dan penambahan 1 lantai diatasnya.
- Beban yang berlebihan pada beton pelat lantai lima karena memiliki ketebalan yang cukup besar.
- Pemindahan unit chiller AC yang melewati daerah yang tidak mampu untuk mendukung beban chiller yang begitu besar sehingga menimbulkan kegagalan struktur atap.
- Keterlambatan penanganan atas tanda-tanda awal keruntuhan gedung.
Peristiwa
yang terjadi di Sampoong menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kelayakan
bangunan di seluruh Korea Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 20% bangunan
dianggap tidak aman, 80% bangunan diwajibkan melakukan perombakan bangunan
besar-besaran, dan hanya 2,5% bangunan yang dinyatakan aman untuk digunakan.