THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 27 Januari 2016

Kasus Bangunan Runtuh Tanah Abang





Kasus Bangunan Runtuh Tanah Abang
Sangat disayangkan hal ini terjadi justru pada kasus bangunan publik di ibu kota. Seperti yang telah kita tahu bahwa tragedi runtuhnya bangunan di Pusat Grosir Tanah Abang adalah musibah yang sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya sang arsitek lebih mengedepankan kaidah perancangan arsitektur yang benar. Menanggapi hal ini, Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan (P2B) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengundang IAI Jakarta dalam pertemuan yang membahas tragedi ini. IAI Jakarta, LPJK serta asosiasi profesi lain yg terkait diberikan kesempatan mendengarkan penjelasan mengenai kronologis proyek dan tragedi tersebut dari arsitek perencana serta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah meminta para wakil asosiasi profesi yang menaungi bidang masing-masing untuk melakukan proses sesuai aturan asosiasi yang berlaku dan selanjutnya merumuskan sebuah rekomendasi untuk P2B dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Melanjutkan hasil pertemuan IAI Jakarta dangan P2B, IAI Jakarta mengadakan sidang dengan mengundang Dewan Kehormatan Daerah dan juga arsitek dari proyek tersebut pada tanggal 5 dan 14 Januari 2010. Pembahasan mengenai detail kronologis proyek, keterkaitan  peraturan-peraturan daerah yang berlaku dan perhintungan-perhitungan standar bangunan yang diimplementasi pada bangunan tersebut menjadi pembahasan utama dalam sidang. Selain permasalahan-permasalahan perencanaan bangunan, pembahasan mengenai izin praktek yang dimiliki oleh arsitek perencana bangunan Pusat Grosir Tanah Abang juga diangkat dalam pembahasan sidang Dewan Kehormatan Daerah yang dilaksanakan di Jakarta Design Center.
Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan (Pasal 17 ayat (2) UU Bangunan Gedung).

Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam (Pasal 18 ayat (1) UU Bangunan Gedung).

Dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP Bangunan Gedung”) dikatakan bahwa setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.

Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dan beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin (Pasal 33 ayat (2) PP Bangunan Gedung). Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dan sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya (Pasal 33 ayat (3) PP Bangunan Gedung).

Bahkan struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan diri (Pasal 33 ayat (4) PP Bangunan Gedung).

Berdasarkan pelanggaran terhadap kaidah tata laku tersebut, sudah sepantasnya Dewan Kehormatan Daerah IAI Jakarta merekomendasikan pembekuan keanggotaan bagi arsitek bersangkutan selama satu tahun yang kemudian di tindak lanjuti oleh P2B dengan pencabutan Izin Pelaku Teknis Bangunan.

0 komentar: