MANAJEMEN TATA
RUANG PENATAAN RUANG
TERBUKA HIJAU
DI KABUPATEN
KENDAL
ALDHA TAQWA WIBAWA
20313595
3TB066
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
2015
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kita panjatkan puji dan syukur atas rahmat
dan karuniaNya kepada kita semua sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.
Alhamdulilah
penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini yang bertujuan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Hukum dan Pranata Pembangunan. Tidak lupa penulis mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan penulisan ilmiah
ini sehingga dapat terselesaikan tepat waktu.
Penulis
menyadari bahwa penulisan ilmiah ini belum sempurna, untuk itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan penulisan
ilmiah yang akan datang. Dan semoga penulisan ilmiah ini dapat memberikan
informasi yang bermanfaat untuk menambah wawasan kita semua.
Bogor, 12 Oktober 2015
BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR
BELAKANG
Pembangunan tata ruang di daerah seperti yang terjadi
di Pemerintahan Kabupaten Kendal yang juga terkait dengan tingginya alih fungsi
lahan, misal saja lahan pertanian maupun ladang yang kemudian menjadi kawasan
terminal baru Bahurekso. Hal semacam ini menimbulkan dampak yang tentu saja
berakibat pada menurunnya kualitas lingkungan hidup di sekitar area terminal
tersebut dan mendukung berjalannya pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk membangun lingkungan masyarakat yang sejahtera
dan berkelanjutan serta mengajak semua pihak berpartisipasi menjaga sumber daya
alam yang ada. Dalam rangka pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal
dilakukan penanaman bibit tanaman serta
produk bak sampah dalam rangka penghijauan (RTH) Ruang Terbuka Hijau guna
mendukung pula program Adipura oleh Bupati Kendal. Bibit kelengkeng sebanyak
450 batang diserahkan kepada Camat Kota Kendal, bibit tanaman Makademia sebanyak
750 batang diserahkan kepada kades Manggungmangu Kecamatan Plantungan, bibit
tanaman teh sebanyak 45.000 batang, bibit tanaman sengon 12.000 batang serta 10
ekor sapi yang diserahkan kepada Desa Genting Gunung Kecamatan Sukorejo.
Untuk mendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Kendal maka pemerintah Kabupaten Kendal menyediakan lahan pertanian
lestari seluas 22 ribu hektar. Instruksi kepada Kepala Dinas Pertanian untuk
menginventarisir lahan pertanian telah dilakukan. Dalam tahap menunggu
inventarisir selesai, perizinan pengalihan lahan dari lahan pemukiman ditunda
terlebih dahulu. Informasi data luas lahan pertanian pada 2009 sekitar 26
hektar, dan kini kondisi terkini masih dalam tahap perhitungan, sambil menunggu
perhitungan surat perizinan pengalihan lahan yang ditunda untuk sementara
waktu.
Total luas wilayah wilayah Kabupaten Kendal adalah
1.002, 23 km², namun Pemerintah Kabupaten Kendal sejauh ini baru berhasil
melakukan mock up (maket bentuk 3D dari RTH yang akan dibangun) RTH seluas
121.914,50 m² saja. Hal ini berarti Pemerintah Kabupaten Kendal belum memenuhi
standar pembangunan RTH karena pembangunan RTH di Kabupaten Kendal masih kurang
jumlahnya.
Sejauh ini, Ruang Terbuka Hijau yang sudah dbangun
oleh Pemerintah Kabupaten Kendal dan menunjukkan hasil yang baik adalah RTH
kaliyereng yang ada di Kecamatan Kebondalem dimana tanah di kanan kiri saluran
irigasi dimanfaatkan untuk sebagai ruang terbuka hijau. Hasilnya saat ini DED
atau Detail Engineering Design (perencanaan teknis) Ruang Terbuka Hijau
Kabupaten Kendal telah selesai, yakni berupa pembangunan lanjutan RTH
Kalireyeng. Sekarang RTH baru sepanjang 365 meter, dan dilanjutkan hingga
sepanjang sekitar 750 meter.
Perencanaan detail memperluas mock up hampir menjadi
dua kali lipatnya telah selesai dan proyek pelaksanaannya senilai Rp1 miliar
akan direalisasikan di Tahun 2012.
Proyek lanjutan ini akan menyatukan area Stadion yang menjadi landmark
Kabupaten Kendal dengan RTH Kalireyeng. Harapan masyarakat akan tumbuhnya pusat
ekonomi baru di Kebondalem tinggal menunggu waktu. Diakui oleh Pemerintah
Kabupaten Kendal bahwa adanya penurunan lahan sawah, selain itu Kabupaten
Kendal juga memiliki daerah dengan rawan kekeringan dan air bersih.
Permasalahan inilah yang membuat Kabupaten Kendal harus segera membuat
Kabupaten Kendal harus segera melakukan pengendalian tata ruang wilayahnya,
selain itu dalam rangka mensukseskan Program Nasional Gerakan Penanaman Satu
Milyar Pohonyang bertema : "Ruang Terbuka Hijau Bagi Penyerapan Air di
Perkotaan" yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tata ruang terbuka hijau di
Kabupaten Kendal tahun 2010-2015 serta untuk mengetahui peluang dan hambatan
dalam penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal.
I.II
Perumusan Masalah
1. Bagaimana manajemen tata
ruang di kota Kendal?
2. Bagaimana penataan ruang
terbuka hijau di kota Kendal?
BAB II
PEMBAHASAN
Penulis akan melakukan pembahsan hasil penelitian
sesuai dengan judul diatas dengan menggunakan hasil wawancara yang diperoleh
dari beberapa informan yang telah ditunjuk. Dalam penataan ruang terbuka hijau,
manajemen menjadi hal yang vital untuk diperhatikan mengingat dengan manajemen
yang baik, maka penataan ruang terbuka hijau pun akan mencapai sasaran seperti
yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada dasarnya manejemen dapat didefinisikan
sebagai bekerja dengan orang-orang untuk menentukan, menginterpretasikan, dan
mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan
(planning), pengorganisasian (organizing), penyusunan personalia atau
kepegawaian (staffing), pengarahan dan kepemimpinan (leading) dan pengawasan
(controlling). Berikut adalah hasil pembahasan dari penelitian Manajemen ruang Terbuka
Hijau di Kabupaten Kendal yang telah dilakukan oleh penulis :
1.Perencanaan
A. Pedoman perencanaan pembangunan ruang terbuka hijau
Perencanaan penataan ruang terbuka hijau layaknya
dilakukan berdasarkan dengan pedoman yang sudah ada dan memiliki badan hukum
yang jelas, karena jika dalam melakukan perencanaan penataan ruang tidak ada
landasan yang jelas, bukan tidak mungkin program yang akan direalisasikan
nantinya tidak berjalan dengan baik. Idealnya setiap daerah yang melakukan
penataan ruang terbuka hijau memiliki peraturan daerah sendiri, namun di Jawa
Tengah setiap daerah belum memiliki pedoman sendiri untuk melakukan penataan
ruang karena dari Pemerintah Kota Semarang pun belum mengeluarkan peraturan
mengenai perencanaan ruang karena masih banyak yang harus diperbaiki atau di
revisi. Penggunaan pedoman sebagai landasan penataan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Kendal sudah cukup mampu dipahami dan bisa diaplikasikan di lapangan
meskipun belum mampu berjalan dengan sempurna karena adanya hambatan yang
mengganjal, seperti SDM yang kurang memadai, dana yang minim jumlahnya, dan
lain sebagainya.
B. Pemanfaatan Sumber Daya
Sumber daya merupakan aspek penting dalam penataan
ruang terbuka hijau. Sumber daya baik berupa SDM, SDA maupun sarana prasarana
menjadi penting karena jika tidak terpenuhi dengan baik tentu akan menghambat
jalannya program penataan ruang terbuka hijau yang sedang dilaksanakan. Sumber
daya manusia merupakan aspek penting dalam keberhasilan pencapaian program
kegiatan. Dalam penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal, SDM yang ada
sudah diberdayakan semaksimal mungkin namun karena jumlah personel serta
tenaga ahli yang terbatas membuat pelaksanaan kegiatan menjadi terhambat. Untuk
SDA sendiri sebenarnya banyak lahan di Kendal yang masih potensial untuk
dilakukan penataan ruang terbuka hijau, namun melihat sempitnya lahan yang ada
membuat penataan ruang terbuka hijau menjadi sulit untuk dikomplekskan. Jumlah
lahan yang banyak tapi sempit dan letaknya berjauhan inilah yang menjadi
hambatan tersendiri bagi penataan ruang terbuka hijau. Sarana dan prasarana
juga menjadi aspek yang tidak boleh dilupakan dalam penataan ruang terbuka
hijau karena jika sarana dan prasarana kurang memadai maka hasil yang akan didapat
pun tidak akan maksimal. Minimnya dana yang dikucurkan oleh pemerintah membuat
sarana dan prasarana bagi kelancaran penataan ruang terbuka hijau menjadi
masalah lain yang timbul. Biaya operasionalisasi dan pengadaan barang yang
besar berbanding terbalik dengan dana yang tidak tersedia secara memadai. Hal
ini tentu saja membuat permasalahan dalam penataan ruang terbuka hijau menjadi
semakin kompleks. Pihak yang terkait dalam penataan ruang terbuka hijau ini
harus berpikir keras untuk mendapatkan dana untuk pemeuhan pengadaan sarana dan
prasarana serta penambahan biaya operasionalisasi yang jumlahnya masih sangat
jauh darikata cukup.
C. Pengalokasian Lahan
Dalam pengalokasian lahan RTH sebaiknya menggunakan
lahan pemerintah yang belum digunakan atau diberdayakan sesuai dengan pedoman,
selain itu harus memperhatikan daerah yang rawan kekeringan dan air bersih
serta mencari solusi untuk penataan ruang terbuka hijau di daerah tersebut dan
menyiapkan rencana alternatif jika program yang sedang dijalankan tidak sesuai
dengan perencanaan sebelumnya.Untuk membangun hutan kota masih diperlukan
sekitar 600 hingga 700 hektar lahan lagi agar ideal. Di Kendal sendiri, 20%
lahan yang sudah dialokasikan untuk ruang terbuka hijau berupa lahan barem atau
lahan tidur yang pada 2013 akan ditambah lagi sekitar 17%. Selain itu, untuk di
daerah yang rawan kekeringan dan air bersih seperti di Patean, tahap penataan
ruang terbuka hijau berupa hutan kota masih dalam tahap inventarisasi lahan
saja, belum dialkukan penataan lebih lanjut untuk mock up. Daerah seperti
Patean memang cocok dibuat sebagai hutan kota mengingat daerah yang rawan
kekeringan dan air bersih membutuhkan banyak daerah sebagai resapan air.
2. Pengorganisasian
A. Pihak yang terlibat dalam kegiatan penataan ruang
terbuka hijau
Kegiatan penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten
Kendal melibatkan berbagai pihak terutama dinas yang menjadi main actordan
leading sector program mulai perencanaan hingga evaluasi. Dinas yang berperan
penting dalam penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal adalah Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang serta Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.
Bappeda dan Bina Marga hanya berperan sebagai dokumentator dan advisor saja
dalam kaitannya dengan penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal seperti
yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya.
B. Peran pimpinan dalam kegiatan penataan ruang
terbuka hijau
Peran seorang pimpinan dalam pengarahkan staf atau
bawahan dalam suatu program kegiatan sangat diperlukan. Jika pimpinan mampu
mengarahkan bawahannya dengan baik maka dalam menjalankan program pun bawahan
akan selalu berada di bawah koridor yang telah ditetapkan oleh sang pimpinan.
Jika pimpinan tidak mampu mengarahkan bawahannya dengan baik, bukan tidak
mungkin program yang dijalankan nantinya tidak akan menuai hasil yang maksimal
atau bahkan gagal secara keseluruhan. Pengarahan yang dilakukan pimpinan sudah
cukup baik mengingat arahan yang disampaikan mampu dipahami oleh para bawahan.
Jika ada kesalahan di lapangan biasanya lebih kepada kesalahan secara teknis.
biasanya langsung dilakukan evaluasi melalui rapat untuk mengevaluasi kesalahan
apa saja yang terjadi dan pimpinan memberikan solusi serta alternatif agar
kesalahn tersebut tidak terulang kembali sehingga tidak mengganggu jalannya
program penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal.
C. Koordinasi antar pihak terkait kegiatan penataan
ruang terbuka hijau
Pengorganisasian yang berkaitan dengan koordinasi
antar dinas sudah berjalan dengan baik dengan diadakannya rapat begitu ada
temua-temuan yang dianggap menghambat penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten
Kendal. Selain itu, dengan saling berbagi usulan dan saran membuat pelaksanaan
program menjadi baik, meskipun dalam pelaksanaannya belum mampu selesai tepat
waktu seperti yang dijelaskan dalam wawancara pada bab sebelumnya. Koordinasi
antara pimpinan dan bawahan pun sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat
dilihat dari tingkat pemahaman staf atas instruksi yang diberikan oleh pimpinan
terkait dengan pelaksanaan tugas masing-masing. Selain itu, koordinasi antar
pimpinan pun tidak mengalami masalah yang berarti karena sejauh ini semua dinas
yang terlibat dalam penataan ruang terbuka hijau saling bekerja sama dengan
baik dan perlu digaris bawahi bahwa dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya
overlapping atau double job sehingga membuat pekerjaan menjadi lancar dan tidak
ada bentrok antar pihak karena mengklaim pekerjaan yang sama adalah
tanggungjawab mereka.
3. Pengarahan
A. Pemenuhan Standard Operating Procedure SOP memiliki
tujuan agar petugas atau pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja
petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja. Selain itu SOP
diperlukan agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap posisi dalam
organisasi agar tidak terjaddi overlapping serta memperjelas alur tugas,
wewenang serta tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
program tersebut. Begitu pula dalam penataan ruang terbuka hijau, SOP harus
benar-benar
terpenuhi dengan baik. Penataan ruang berkaitan dengan
kelangsungan lingkungan hidup, jika penataan ruang terbuka hijau dilakukan
secara sembarangan dan tidak ada SOP yang jelas bukan tidak mungkin malah akan
merusak lingkungan.Pemenuhan SOP dalam penataan ruang di Kabupaten Kendal belum
sempurna karena masih banyaknya hambatanyang berkaitan dengan teknis sehingga
membuat SOP hanya berjalan secukupnya saja. Keterbatasan yang menjadi hambatan
inilah yang seharusnya mampu diminimalisir mengingat jika ada kesalahan dalam
melakukan penataan RTH maka akan menyebabkan kerusakan lingkungan serta
menambah biaya operasional yang nantinya justru akan menyebabkan anggaran
daerah semakin membengkak. Sempitnya lahan yang ada meskipun potensial
dilakukan penataan ruang terbuka hijau membuat SOP belum mampu terpenuhi dengan
maksimal.
B. Pengarahan terhadap tim taman kota
Taman kota merupakan salah satu bentuk dari ruang
terbuka hijau. Taman kota diperuntukkan selain sebagai penghijauan di tengah
kota, juga sebagai srana terbuka bagi publik yang didalamnya terdapat sarana
dan prasarana yang bisa digunakan untuk berekreasi dan bersantai bersama
keluarga. Di Kabupaten Kendal sendiri terdapat 30 taman kota dari mulai Taman
Garuda hingga taman RTH ex Terminal Weleri. Jumlah taman kota ini bisa saja
bertambah mengingat pemda terus melakukan monitoring daerah mana saja yang
terdapat tanah barem atau lahan tidur yang belum
termanfaatkan dengan baik. Dalam menangani tim taman kota tidak ada bedanya
seperti ketika menganani tim hutan kota, taman tepi jalan, maupun tim
Kaliyereng. Hanya saja untuk tim Kaliyereng, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
serta Badan Lingkungan Hidup menjadi machine monitoring sementara
pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing kecamatan sesuai arahan dan
control dari dinas terkait.Menangani tim taman kota bukan berarti tidak ada
hambatan yang terjadi.
Hambatan yang harus dihadapi ini membuat tim taman
kota bekerja lebih keras dibandingkan dengan tim yang lain. Minimnya tenaga,
keterbatasan dana, sarana dan prasarana yang kurang memadai membuat tim taman
kota harus benar-benar bekerja semaksimal mungkin agar hasil penataan yang
dilakukan dapat mendapatkan hasil yang baik sesuai keinginan.
4. Pengawasan
A. Bentuk evaluasi hasil
Bentuk evaluasi sesuai yang dilakukan baik oleh Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Badan Lingkungan Hidup tergolong unik.
Ciptaru menggunakan teknik quesioner dengan membagikan quesioner kepada warga
sekitar lokasi ruang terbuka hijau untuk membantu pemkab mengevaluasi program
kegiatan mereka. Badan Lingkungan Hidup menggunakan teknik K3 atau Lomba
Kebersihan Lingkungan yang diikuti oleh masyarakat sekitar lokasi ruang terbuka
hijau yang ada di Kabupaten Kendal. Sesuai dengan pernyataan narasumber
berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis bahwa dalam melakukan
evaluasi, baik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Badan Lingkungan Hidup
memiliki cara tersendiri dalam pelaksanaannya. Meskipun dengan cara yang
berbeda, namun inti dari evaluasi tersebuat adalah untuk mengetahui
permasalahan apa saja yang muncul dalam program penataan ruang yang dilakukan
oleh pemkab Kendal serta untuk mengetahui apa saja yang harus diperbaiki agar
lebih baik lagi.
B. Teknik dalam rehabilitasi dan pemeliharaan
Evaluasi yang ada pada kegiatan pemeliharaan juga
tidak hanya berdasarkan jadwal yangdirencanakan saja, namun ada pula yang
dilakukan dengan melalui perbaikan darurat.
Selain itu, keterbatasan dana membuat perbaikan yang
dilakukan terkadang harus memakan waktu lama karena dalam melakukan perbaikan
ruang terbuka hijau membutuhkan biaya operasional yang cukup tinggi, sedangkan
insentif dan disinsentif yang diberikan pun belum cukup memadai. Perbaikan yang
dilakukan terkait dengan penataan ruang terbuka hijau sesuai dengan hasil
wawancara dengan para narasumber belum bisa dilakukan dengan maksimal mengingat
untuk mendapatkan dana tersebut tidak mudah. Berulang kali program perbaikan
ruang terbuka hijau tidak masuk prioritas dalam APBD sehingga membuat pemkab
harus putar otak untuk mencari dana dari sumber yang lain. Sarana dan prasarana
yang berkaitan dengan pemeliharaan dan rehabilitasi sangat minim jumlahnya dan
banyak tanaman yang tidak cocok ditanam di area RTH sehingga membuat tanaman
tersebut mati. Selain itu biaya operasionalisasi yang tinggi juga membuat
hambatan dalam penataan RTH di Kabupaten semakin bertambah disamping
keterlibatan masyarakat dan kesadaran mereka yang masih rendah untuk
berpartisipasi dalam menjaga RTH yang sudah ada.Maka antara fenomena yang
terjadi dengan hasil penelitian sesuai, sehingga penghambat inilah yang menjadi
masalah dalam manajemen penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal.
C. Pemberian insentif dan disinsentif
Pemberian insentif dan disinsentif merupakan bentuk
penghargaan terhadap keberhasilan pelaksanaan program. Dua hal ini juga
diharapkan mampu menumbuhkan motivasi agar dalam melaksanakan kegiatan penataan
ruang terbuka hijau dapat berjalan dengan baik dengan adanya insentif dan
disinsentif ini. Meskipun begitu, dalam penataan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Kendal pemberian insentif dan disinsentif belum dapat berjalan
maksimal dan belum dapat dikatakan memadai.
BAB III
PENUTUP
III.I
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas, bahwasannya Manajemen
Tata Ruang (Penataan Ruang Terbuka Hijau) di Kabupaten Kendal adalah sebagai
berikut :
1) Belum ada pedoman khusus dari Pemkab Kendal sebagai
landasan dan payung hukum penataan ruang terbuka hijau.
2) Pemenuhan SOP belum memadai.
3) Pemenuhan insentif dan disinsentif belum berjalan
dengan maksimal karena program kegiatan yang dilakukan belum menunjukan hasil
yang baik.
SUMBER