Peran RT/RW Dalam Mendeteksi Dini Masalah Keamanan Lingkungan
Dalam struktur Pemerintahan Daerah di tingkat
kabupaten/kota, keberadaan RT dan RW diatur dalam PERDA masing-masing daerah
yakni sebagai suatu organisasi masyarakat yang diakui Pemerintah Daerah
setempat, khususnya dalam hal kegiatan administrasi kependudukan, kegiatan
pembinaan lingkungan, pembinaan ketertiban masyarakat dan sebagainya. Singkat
kata, fungsi RT/RW adalah sebagai mitra Pemerintah Daerah di tingkat Kelurahan
atau Desa, meskipun secara formal organisasi RT/RW tidak masuk dalam struktur
resmi Pemerintah Daerah setempat.
Pengurus RT/RW di suatu lingkungan pemukiman masyarakat, ditetapkan
berdasarkan pilihan masyarakat setempat. Kemudian bagi pengurus RT terpilih
akan dilantik oleh Lurah atau Kepala Desa dengan SK pengangkatan dari Lurah
atau Kepala Desa. Sedangkan pengurus RW dilantik oleh Camat dengan SK pengangkatandari
Camat atas nama Bupati/Walikota. Di situlah letak legalitas formal kepengurusan
RT/RW di suatu lingkungan pemukiman.Dalam struktur kepengurusan RW, di antaranya terdapat Seksi Keamanan yang dipimpin atau dikoordinir oleh seorang Kepala Seksi Keamanan. Ada pun ruang lingkup tugas Kepala Seksi Keamanan ini, antara lain membawahi para petugas HANSIP atau LINMAS dan warga setempat yang dilibatkan dalam kegiatan keamanan. Namun secara resmi, di suatu lingkungan pemukiman umum, pengelola dan penanggungjawab keamanan setempat adalah petugas HANSIP atau LINMAS. Kecuali lingkungan komplek perumahan seperti realestate, apartement atau komplek instansi pemerintah mau pun swasta yang menggunakan Satpam sebagai pengelola dan penanggungjawab keamanan lingkungan setempat.
Materi pelatihan yang diberikan bisa terbagi dalam beberapa bagian. Dari Polsek misalnya, tentang kemitraan dengan kepolisian seperti tata cara menangani TKP ( Tempat Kejadian Perkara ), tata cara membuat dan menyampaikan laporan kejadian, tata cara pengawasan serta pembinaan ketertiban masyarakat dan sebagainya, termasuk tata cara berkoordinasi dengan Polsek bersangkutan. Kemudian dari pihak Koramil, di antaranya tentang tata cara pembinaan wilayah ( teritorial ), tata cara penyampaian laporan atau pengaduan suatu kejadian perkara, penanganan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran dan termasuk tata cara berkoordinasi dengan pihak Koramil setempat. Demikian pula halnya dengan Sat Pol PP yang memberikan arahan tentang ketentuan penegakkan PERDA ( Peraturan Daerah ), kemitraan dengan Sat Pol PP dalam melaksanakan ketertiban masyarakat, tertib administrasi kependudukan, kebersihan lingkungan serta yang semacamnya.
SUMBER : https://griyapmiasri.wordpress.com/2013/06/24/peran-rtrw-dalam-mendeteksi-dini-masalah-keamanan-lingkungan/
0 komentar:
Posting Komentar