THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 06 November 2015

DAMPAK UPAYA MENGHADAPI LAHAN DIBOGOR UNTUK MASA DEPAN



DAMPAK UPAYA MENGHADAPI LAHAN DIBOGOR UNTUK MASA DEPAN

Dalam upaya menghadapi tantangan era globalisasi di masa depan, diharapkan Kabupaten Bogor mampu memanfaatkan peluang melalui penerapan prinsip ”kemandirian lokal”. Prinsip ini diyakini akan mampu menggali potensi dan warna lokal secara optimal dan kemudian dapat memanfaatkannya sebagai identitas Kabupaten Bogor agar dapat bersaing dalam kegiatan pembangunan di bidang sosial ekonomi dan budaya. Secara umum dapat diartikan bahwa dengan memanfaatkan potensi lokal, diharapkan akan dapat berkembang lebih cepat. Pengembangan wilayah merupakan suatu upaya untuk mendorong perkembangan wilayah secara mendasar, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan hidup yang berkesinambungan. RTRW Kabupaten Bogor diharapkan akan mewujudkan keterpaduan antara daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan dengan pengembangan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah, yang pada akhirnya tercipta kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pembangunan yang berkelanjutan. Namun di dalam pelaksanaannya, RTRW Kabupaten Bogor kurang dipedomani dalam pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan ruang maupun pengendalian pemanfaatan ruangnya. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan lingkungan, seperti pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana sehingga menimbulkan dampak masalah transportasi, bencana banjir, slum area/squatter, degradasi lingkungan, ketidakteraturan pemanfaatan ruang. Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi pada wilayah yang bersangkutan, namun terjadi dalam lingkup antar wilayah perbatasan yaitu tidak sesuainya pemanfaatan ruang antar wilayah-wilayah perbatasan tersebut.
Oleh karena itu, RTRW yang telah disusun harus memiliki kekuatan hukum. Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan menyusun Perda RTRW harus dapat menyusun Materi Raperda dengan lengkap dan jelas serta mencakup aspek-aspek yang perlu diatur terutama yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dalam pemanfaatan ruang. Sebagai satu rangkaian kegiatan dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor, pada tahun 2005 telah disusun Revisi
Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor. Sebagai tindak lanjut, maka pada tahun anggaran 2007, dilakukan penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor, indikasi program, serta sistem kelembagaan operasionalisasi penataan ruang Kabupaten Bogor sebagai materi teknis Raperda serta tersosialisasikannya dan disepakatinya materi teknis Raperda Kabupaten
Bogor. Materi Teknis Raperda RTRW Kabupaten Bogor nantinya menjadi lampiran dari Perda tentang RTRW Kabupaten Bogor. Materi teknis Raperda yang dihasilkan tersebut merupakan wadah integrasi dari kebijakan dan peraturan yang sudah ada, yang diharapkan dapat menjadi alat pengendali atau acuan yang memiliki kekuatan hukum bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Pusat serta masyarakat luas untuk terselenggaranya pembangunan wilayah di Kabupaten Bogor yang terkoordinasi serta pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana tata ruangnya.



SUMBER : ttps://griyapmiasri.wordpress.com/2013/06/24/peran-rtrw-dalam-mendeteksi-dini-masalah-keamanan-lingkungan/

0 komentar: