DAMPAK
UPAYA MENGHADAPI LAHAN DIBOGOR UNTUK MASA DEPAN
Dalam upaya menghadapi tantangan era
globalisasi di masa depan, diharapkan Kabupaten Bogor mampu memanfaatkan peluang
melalui penerapan prinsip ”kemandirian lokal”. Prinsip ini diyakini akan mampu
menggali potensi dan warna lokal secara optimal dan kemudian dapat
memanfaatkannya sebagai identitas Kabupaten Bogor agar dapat bersaing dalam
kegiatan pembangunan di bidang sosial ekonomi dan budaya. Secara umum dapat
diartikan bahwa dengan memanfaatkan potensi lokal, diharapkan akan dapat
berkembang lebih cepat. Pengembangan wilayah merupakan suatu upaya untuk mendorong
perkembangan wilayah secara mendasar, guna meningkatkan kualitas hidup
masyarakat dan lingkungan hidup yang berkesinambungan. RTRW Kabupaten Bogor
diharapkan akan mewujudkan keterpaduan antara daya dukung lingkungan yang
berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan dengan pengembangan perekonomian
wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah,
yang pada akhirnya tercipta kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan
pembangunan yang berkelanjutan. Namun di dalam pelaksanaannya, RTRW Kabupaten
Bogor kurang dipedomani dalam pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan ruang maupun
pengendalian pemanfaatan ruangnya. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan
lingkungan, seperti pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana sehingga
menimbulkan dampak masalah transportasi, bencana banjir, slum area/squatter,
degradasi lingkungan, ketidakteraturan pemanfaatan ruang. Permasalahan tersebut
tidak hanya terjadi pada wilayah yang bersangkutan, namun terjadi dalam lingkup
antar wilayah perbatasan yaitu tidak sesuainya pemanfaatan ruang antar
wilayah-wilayah perbatasan tersebut.
Oleh karena itu, RTRW yang telah
disusun harus memiliki kekuatan hukum. Pemerintah daerah yang memiliki
kewenangan menyusun Perda RTRW harus dapat menyusun Materi Raperda dengan
lengkap dan jelas serta mencakup aspek-aspek yang perlu diatur terutama yang
dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dalam pemanfaatan ruang. Sebagai satu
rangkaian kegiatan dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor, pada tahun 2005
telah disusun Revisi
Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor.
Sebagai tindak lanjut, maka pada tahun anggaran 2007, dilakukan penyempurnaan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor, indikasi program, serta sistem kelembagaan
operasionalisasi penataan ruang Kabupaten Bogor sebagai materi teknis Raperda
serta tersosialisasikannya dan disepakatinya materi teknis Raperda Kabupaten
Bogor. Materi Teknis Raperda RTRW
Kabupaten Bogor nantinya menjadi lampiran dari Perda tentang RTRW Kabupaten
Bogor. Materi teknis Raperda yang dihasilkan tersebut merupakan wadah integrasi
dari kebijakan dan peraturan yang sudah ada, yang diharapkan dapat menjadi alat
pengendali atau acuan yang memiliki kekuatan hukum bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Pusat serta
masyarakat luas untuk terselenggaranya pembangunan wilayah di Kabupaten Bogor
yang terkoordinasi serta pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana tata
ruangnya.
SUMBER : ttps://griyapmiasri.wordpress.com/2013/06/24/peran-rtrw-dalam-mendeteksi-dini-masalah-keamanan-lingkungan/
0 komentar:
Posting Komentar