ARTIKEL TENTANG HUKUM PERJANJIAN
ARTIKEL
TENTANG HUKUM PERJANJIAN
Terjadi
pembatalan surat kontrak perjanjian mengenai hubungan kerjasama oleh PT. Cipta
Karya terhadap PT. Surya Kencana. Hubungan kerjasama antara kedua
perusahaan ini sudah berlangsung selama 15 tahun dan terputus karena oleh
pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh pihak PT. Cipta Karya dikarenakan
hilangnya rasa kepercayaan terhadap PT. Surya Kencana. PT. Surya Kencana
mempunyai sejumlah hutang yang sampai saat pembatalan keputusan belum juga
dilunasi, hal inilah yang menyebabkan PT. Cipta Karya memutuskan hubungan
kerjasamanya bersama PT. Surya Kencana.
Menurut manager
perusahaan dari PT. Cipta Karya, pihaknya telah mencapai keputusan akhir untuk
melakukan pembatalan kontrak karena sudah tidak dapat lagi menoleransi PT.
Surya Kencana.Akibat pembatalan kontrak kerjasama tersebut, pihak PT. Cipta
Karya berhak menerima beberapa sanksi sesuai dengan apa yang tertulis di awal
surat kontrak perjanjian. Sementara untuk pihak PT. Surya Kencana mengalami
banyak kerugian akibat pembatalan kontrak tersebut. Selain karena masih harus
melunasi semua hutangnya, pihaknya juga telah kehilangan salah satu pihak
paling berperan bagi kemajuan perusahaannya.
Tanggapan dan
Komentar:
Suatu perjanjian
atau kontrak merupakan sebuah kesepakatan yang dicapai oleh dua atau lebih
pihak yang bersangkutan. Di dalam perjanjian terdapat poin-poin atau hal-hal
khusus serta kebijakan-kebijakan yang telah disetujui bersama termasuk mengenai
pembatalan dan pelaksanaan dari perjanjian tersebut. Biasanya apabila salah
satu pihak membatalkan perjanjian maka akan dikenai sanksi sesuai dengan apa
yang telah disetujui.
Di dalam artikel
diatas, pihak PT. Cipta Karya telah melakukan pembatalan perjanjian secara
sepihak dimana hal ini telah merugikan PT. Surya Kencana sebagai pihak kedua.
Meskipun pada akhirnya PT. Cipta Karya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan
apa yang disetujui di awal terjadinya perjanjian, namun PT. Surya Kencana akan
tetap mendapat banyak kerugian karena pembatalan kontrak perjanjian tersebut.
Namun, disisi lain, pembatalan kontrak yang dilakukan cukup beralasan karena
PT. Surya kencana yang tak kunjung melunasi hutangnya terhadap PT. Cipta Karya.
SUMBER : http://lindapraba.blogspot.co.id/2013_06_01_archive.html
0 komentar:
Posting Komentar